KPPS merujuk kepada “Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.”

KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara . Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan terdapat 7 orang anggota KPPS dengan tugas yang berbeda-beda . Syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berbeda adalah adanya penerapan batas maksimal usia anggota KPPS menjadi 55 tahun .

Baca Juga : Pengertian dan tata cara Screeshot dan Snipping tools

Baca Juga : SOAL PENGAYAAN MATA PELAJARAN FISIKA

KPPS dapat merujuk kepada beberapa hal tergantung pada konteksnya:

  1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
  • Dalam konteks pemilihan umum atau pemilihan lainnya di Indonesia, KPPS merujuk kepada “Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.” Mereka adalah petugas yang bertanggung jawab mengelola proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
  • KPP juga dapat merujuk kepada “Kantor Pelayanan Pajak.” KPP adalah kantor yang bertanggung jawab atas pelayanan perpajakan di wilayah tertentu di Indonesia. Mereka memberikan pelayanan terkait pajak kepada wajib pajak di daerah mereka.

Jika Anda merujuk kepada KPPS dalam konteks pemilu, mungkin Anda tertarik dengan persiapan atau perubahan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024. Namun, untuk informasi yang lebih spesifik atau terkini, disarankan untuk mengikuti berita dan pengumuman resmi dari lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia atau instansi terkait lainnya. Peraturan dan persiapan untuk pemilu dapat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.

Baca Juga : PROGRAM DIRI TAHUN 2023 (RESOLUSI)

PENGUMUMAN PPS PENDAFTARAN KPPS

Baca Juga : Ulang tahun adalah hari kelahiran seseorang

Apa itu Pemilu?

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik di Indonesia tertentu . Pemilu dilakukan secara berkala, biasanya setiap lima tahun sekali, dan memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya . Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 . Pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat dan merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin .

Baca Juga :

Cara mendaftar sebagai anggota KPPS

Untuk mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Anda dapat mengikuti beberapa langkah mudah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai anggota KPPS:

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari website KPU atau diambil di kantor KPU kabupaten/kota, kecamatan, atau kelurahan/desa setempat.
  2. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
  3. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas.

Syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berbeda adalah adanya penerapan batas maksimal usia anggota KPPS menjadi 55 tahun.

Baca Juga : apa saja kata kunci profil pelajar Pancasila

Yang berhak memilih dalam Pemilu 2024

Syarat pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diatur melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa turut serta menjadi pemilih Pemilu 2024:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Warga yang genap berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara berlangsung.
  3. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
  4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
  6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga : Merumuskan Tujuan Pembelajaran

Related posts

Tinggalkan Balasan