KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 203 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 203 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1 Nama (1) Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana, adalah lembaga pendidikan kaum
muda yang didukung oleh orang dewasa. (2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidik
kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.
Pasal 2 Tempat Kedudukan (1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia. (2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
BAB II ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN
Pasal 3 Asas (1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila. (2) Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap
anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4 Tujuan Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi : a. Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhlak mulia, tinggi kecerdasan dan
Simak Juga : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA
ketrampilannnya serta sehat jasmaninya. b. Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.
Pasal 5 Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6 Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan,
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. SK Kwarnas No. 203 Th. 2009 by pramukanet.org 3
bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 7 Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang : a. Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir,
berkata, bersikap dan berperilaku. b. Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai
kejuangan. c. Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan,
kepedulian, kreatif dan inovatif. d. Melestarikan budaya dan alam Indonesia.
Simak Juga : Teorema Pythagoras Ditemukan Pada Abad 6 SM
BAB III PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA
Pasal 8 Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia. (2) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat. (3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional. (4) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasaran akhirnya adalah menjadikan sebagai mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (5) Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa:
a. Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisik. b. Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam
mengembangkan dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan. c. Pada hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu
mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. d. Dasar dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana
pendidikan kepramukaan wajib menjadi teladan.